Tega Mantan Suami Bunuh Istri Hanya Karna Bagi Hasil Penjualan Rumah
Mayat wanita menggunakan tangan terikat serta terbungkus jas hujan akhirnya terungkap. penghilangan nyawa dilakukan oleh mantan suami bermotif ekonomi. Korban sempat dikubur di tempat tinggal pelaku selama 18 hari sebelum dibuang ke daerah perkebunan Desa Lambadeuk, Aceh besar.
Pelaku berinisial HH (49) tega membunuh mantan istrinya NZ (45) sebab motif bagi yang akan terjadi harta penjualan rumah mereka. Usai bekerjasama badan, korban dibunuh dengan cara kepala dibanting ke tembok.
Pelaku juga memukul dada korban menggunakan siku. Pelaku lantas mengubur mayat korban dalam kamar mandi rumahnya selama 18 hari. sebab bau menyengat, pelaku menggali balik mayat tadi serta sempat dibersihkan sebelum dibuang ke daerah perkebunan Desa Lambadeuk, Aceh akbar.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP Ryan citra Yudha berkata, pihaknya menangkap pelaku di rumahnya usai mayat wanita tersebut dibawa ke tempat tinggal sakit umum.
“Pelaku mengaku membunuh mantan istrinya karena problem bagi hasil penjualan tempat tinggal mereka,” ujar Ryan.
sekarang pelaku wajib mempertangung jawabkan perbuatannya serta ditahan di Mapolresta Banda Aceh. Pelaku dijerat Pasal 338 juga Pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara serta aporisma hukuman mati.
Posting Komentar untuk "Tega Mantan Suami Bunuh Istri Hanya Karna Bagi Hasil Penjualan Rumah"