KPK Periksa Eks Dirjen Kemendagri di Kasus Suap Dana PEN
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto. Dia akan diperiksa di kasus suap pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Daerah Tahun 2021.
"Dipanggil sebagai saksi," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 19 Januari 2022.
Ali belum menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Ardian Noervianto. Nama Adrian terseret kasus ini karena diduga menerima suap miliaran 131.000 dolar Singapura atau setara Rp 1,5 miliar dari Bupati Kolaka Timur Andi Merya menjelang tutup tahun 2021. Ardian, 43 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap
KPK telah memeriksa Ardian pada Selasa, 11 Januari 2022. Ardian dicecar mengenai mekanisme pengajuan dana PEN daerah di Kemendagri.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap Bupati Kolaka Timur Andi Merya dan sejumlah pejabat. Andi ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dana hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk relokasi dan rekonstruksi. Dari penyidikan kasus tersebut, KPK mengendus indikasi adanya suap yang berhubungan dengan pengurusan dana PEN daerah.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan enggan berkomentar ihwal proses pengajuan dana pinjaman PEN Kolaka Timur dan keterlibatan Ardian. Ia hanya membalas surat konfirmasi Tempo dengan gambar jempol disertai ucapan terima kasih.
Kuasa hukum Bupati Andi, Afirudin Mathara, juga enggan berkomentar. “Setelah saya tidak layani WhatsAap dan telepon, sekarang kirim surat,” ucap Afirudin. Ardian juga tak menjawab konfirmasi dari Tempo melalui WhatsApp maupun surat. Adapun Syukur dan Rusdianto Emba dipanggil penyidik KPK pada 22 Desember lalu.Penyidik juga menggeledah rumah kedua orang itu pada 29 Desember 2021. diambil dari Tempo.co
Posting Komentar untuk " KPK Periksa Eks Dirjen Kemendagri di Kasus Suap Dana PEN"