close
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Usut tuntas Pemerkosaan Oleh Anak Anggota DPRD:LPSK


Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution meminta polisi menuntaskan penanganan kasus dugaan pemerkosaan oleh anak anggota DPRD Pekanbaru. “Meskipun korban atau pelapor telah mencabut laporannya, kepolisian tetap berkewajiban memproses perkara tersebut,” kata Manager dalam keterangannya.



Manager mengatakan bahwa pencabutan laporan korban pemerkosaan anak di bawah umur ini telah mencederai rasa keadilan publik. Selain itu, publik juga menduga bahwa keluarga pelaku yang merupakan anggota DPRD, menggunakan pengaruhnya menekan korban untuk berdamai dan berujung pada penangguhan penahanan pelaku.



Menurut Manager, polisi sejatinya tidak bisa menghentikan proses penyidikan dengan bersandar adanya persetujuan perdamaian antara korban dan pelaku. Sebab, perkosaan adalah delik biasa.




Ia menilai, pihak-pihak yang memfasilitasi proses perdamaian hingga berujung penangguhan penahanan terhadap pelaku juga perlu diperiksa. “Apakah langkah mereka benar-benar sesuai prosedur atau diduga terjadi pelanggaran,” ujarnya.



Di sisi lain, Manager melihat bahwa upaya perdamaian tersebut juga melanggar Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana. 



Dalam SE tersebut, pemenuhan syarat formil adalah semua tindak pidana dapat dilakukan restorative justice terhadap kejahatan umum yang tidak menimbulkan korban manusia. Sementara dalam kasus pemerkosaan, korbannya adalah manusia. “Meskipun pada akhirnya ada perdamaian, LPSK mendorong kepolisian untuk tetap menuntaskan kasus pemerkosaan tersebut secara profesional dan independen,” kata Manager.


Posting Komentar untuk "Usut tuntas Pemerkosaan Oleh Anak Anggota DPRD:LPSK"