close
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jual Pil Koplo Untuk Uang Saku Lebaran, Kakak Beradik Diamankan Polisi



Dua kakan beradik asal Dusun Kemiri Songo Desa Lampeji Kecamatan Mumbulsari Jember, masing-masing Ali (23) dan Arif (20), inginnya mencari tambahan uang saku untuk lebaran, harus menyesali perbuatannya.

Hal ini lantaran keduanya yang selama ini bekerja sebagai kuli bangunan dan peternak sapi, salah dalam mencari uang tambahan untuk lebaran, yakni menjual pil koplo jenis Trihexyphenidil berlogo Y, akibatnya keduanya harus berurusan dengan polisi dan berlebaran di Penjara.

“Kami mendapatkan laporan dari warga sekitar, jika kedua tersangka yang masih bersaudara ini meresahkan masyarakat, karena menjual pil jenis Trihexyphenidil atau pil koplo kepada pemuda di desanya, atas laporan warga itulah, kami melakukan penelusuran terhadap aktivitas keduanya,” ujar Kapolsek Mumbulsari AKP. Subagio SH Selasa.

Setelah melakukan penelusuran terhadap aktivitas kedua pelaku, polisi akhirnya menemukan bukti jika keduanya selama ini merupakan pengedar pil koplo di desanya. “Keduanya kami amankan dari rumahnya, saat petugas kami melakukan penggeledahan, kami menemukan bukti 1 klip plastik berisi obat-obatan terlarang, serta uang senilai Rp. 25 ribu hasil dari penjualan,” beber Kapolsek.

Atas perbuatannya, polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang Undang R.I No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana perubahaan dalam Pasal 60 angka 10 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Keduanya kami jerat dengan pasal 196 Sub pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, karena mengedarkan obat tanpa izin, ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolsek

Posting Komentar untuk "Jual Pil Koplo Untuk Uang Saku Lebaran, Kakak Beradik Diamankan Polisi"