Dimabuk Asmara, Pria Ini Tega Jual Perabotan Milik Ibunya Senilai Rp30 Juta, Sang ibu Lapor Polisi
Demi menyenangkan perempuan yang baru dikenal, Dwi Rahayu Saputra (24) asal Padukuhan Paten, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul tega menjual perabotan rumah miliknya.
Hasil penjualan perabot ditaksir mencapai Rp30 juta. Bahkan kini rumahnya nyaris tidak ada perabotan yang tersisa lantaran telah dijual.
Yang membuat miris ialah genting rumahnya pun nyaris dijual oleh pelaku. Namun, beruntung ibunya yakni Paliyem (57) berhasil menggagalkannya.
Kelakuan anaknya tersebut membuat ibu kandungnya kewalahan sehingga membuat laporan ke Polsek Pundong. Sebab, perbuatan anaknya itu sudah keterlaluan.
Kekinian, dia telah ditahan di Polsek Pundong. Pelaku disangkakan pasal 367 KUHP tentang Pencurian Dalam Keluarga dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Menurut Kapolres Bantul AKBP Ihsan, kasus ini adalah delik aduan. Artinya, delik yang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban.
Terkait perabotan rumah tangga yang telah dijual, lanjutnya, dilakukan saat ibunya sedang pergi bekerja. Kepada pembeli, pelaku mengaku telah mendapat izin dari orang tuanya.
(SuaraJogja)
Posting Komentar untuk "Dimabuk Asmara, Pria Ini Tega Jual Perabotan Milik Ibunya Senilai Rp30 Juta, Sang ibu Lapor Polisi"